Bagi bapak ibu guru dan adik-adik yang ingin informasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Tulungagung bisa meng-klik gambar di bawah ini :
Selasa, 25 Juni 2013
Senin, 24 Juni 2013
PENGAJUAN NUPTK BARU 2013
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan
- Kalau sudah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya PTK dapat memulai pendaftaran atau registrasi NUPTK baru 2013 secara online dengan cara sebagai berikut ...
- Download Formulir A05 Untuk Guru di http://padamu.kemdikbud.go.id/statik/pdf/formulir-a05.pdf atau
Formulir A06 Untuk Pengawas di http://padamu.kemdikbud.go.id/statik/pdf/formulir-a06.pdf - Untuk pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas yang menerbitkan SK Pengawas. Kemudian serahkan formulir beserta persyaratan ke Operator/admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
- Untuk Guru, setelah mendownload Formulir A05, kemudian isi formulir dan meminta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah induk dan lampirkan berkas persyaratan, lalu menyerahkan pada operator sekolah. Setelah data di terima oleh operator sekolah, lalu operator sekolah melakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah selanjutnya pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK. Kemudian operator sekolah mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan ke PTK yang bersangkutan.
- Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi. PTK yang mengajukan NUPTK tersebut lalu mengunjungi http://padamu.siap.web.id/ untuk melakukan aktivasi akun dan login di Padamu Negeri.
- PTK mengisi Formulir dan Kuisioner dan Melengkapai berkas
- PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).
- Untuk informasi lengkap silakan hubungi DINAS PENDIDIKAN setempat atau klik gambar di bawah ini:
Sabtu, 01 Juni 2013
Cara Unduh Formulir NUPTK-A01 Di Padamu
Bagi guru/PTK yang akan melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013, diharapkan untuk meng-unduh Formulir NUPTK-A01 secara online. Berikut caranya :
1. Silahkan anda masuk ke Situs PADAMU NEGERI dengan mengklik DISINI2. Setelah masuk, Anda akan menemukan gambar seperti dibawah ini :
3. Silahkan Ketik Nama/NUPTK Anda pada kolom NUPTK, kemudian Ketik Kota Sekolah. Tunggu beberapa saat, jika berhasil NUPTK dan data Anda akan ditampilkan seperti gambar berikut:
4. Perhatikan gambar diatas :
Detil digunakan untuk melihat Data awal Anda secara detail.
Unduh digunakan untuk meng-unduh Formulir NUPTK-A01.
Klik Unduh untuk melakukan download Formulir NUPTK-A01. Tunggu beberapa saat sampai proses download selesai.
Jika berhasil download akan muncul seperti gambar dibawah ini !
Selamat Mencoba, semoga bermanfaat …………
Alur Validasi NUPTK Online 2013
Prosedur melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK secara Online.
ALUR 01 – PENGAMBILAN & PENYERAHAN FORMULIR A01 / A02 / A03 / A04
Unduh Formulir NUPTK-A01. Cara melakukan Unduh Formulir Klik Disini.
Setelah Formulir A01 berhasil diunduh, isi data dengan lengkap sesuai petunjuk. Pengisian bisa diketik komputer, atau ditulis manual dengan menggunakan Huruf Kapital. Setelah itu, minta tanda-tangan Kepala Sekolah sekaligus stempel resmi sekolah…….
Berkas yang dilampirkan adalah Foto Berwarna 4×6 1 lembar, 1 lembar Foto Copy Akte Kelahiran, 1 lembar Fotocopy Ijazah SD, 1 lembar fotocopy ijazah terakhir, 1 lembar fotocopy SK Pengangkatan Kepegawaian.
Formulir yang sudah diisi diserahkan kepada Admin Sekolah.
Setelah berkas divalidasi Admin Sekolah, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1
ALUR 02 – AKTIVASI AKUN & PENGISIAN FORMULIR ONLINE
Setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Level 1 dari Admin/Petugas. PTK melakukan pengisian Formulir Data Rinci secara online pada situs http://118.98.222.83/. Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1
Data yang harus diisikan saat Online adalah : o Melengkapi Formulir Isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah). o Melengkapi Data Rinci NUPTK. o Mencetak Lembar Pengajuan VerVal Level 02.
ALUR 03 – VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR A02 / A03 / A04
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan setelah menerima Formulir A02 / A03 / A04 dari PTK.
Setelah formulir diverifikasi, petugas memberikan Formulir A01 untuk PTK yang menyerahkan Formulir A02 & A03, sedangkan untuk PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah), petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1
ALUR 04 – VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR A01
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah setelah menerima Formulir A01 dari PTK.
Setelah formulir diverifikasi, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1 kepada PTK.
Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka petugas memberikan Formulir A02 kepada PTK.
ALUR 05 – VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR ONLINE & BERKAS
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pengajuan VerVal berupa KODE VerVal dari PTK.
Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal Lv. 2 kepada PTK.
Langganan:
Postingan (Atom)